Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Lingkungan sekolah yang aman dan nyaman merupakan fondasi utama keberhasilan pembelajaran. Murid tidak hanya membutuhkan ruang belajar yang aman secara fisik, tetapi juga suasana yang nyaman secara psikologis, sosial, dan digital. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Peraturan ini sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang sebelumnya berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Dari Penanganan Kekerasan ke Budaya Sekolah

Jika pada aturan lama sekolah lebih banyak diarahkan untuk menangani kasus kekerasan, maka pada regulasi terbaru ini pendekatannya berubah secara signifikan. Sekolah kini didorong untuk membangun budaya positif secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Artinya, sekolah tidak menunggu masalah muncul, tetapi aktif menciptakan iklim belajar yang:

  • aman,
  • nyaman,
  • inklusif,
  • dan memuliakan martabat setiap warga sekolah.

Apa yang Dimaksud Budaya Sekolah Aman dan Nyaman?

Dalam Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mencakup empat dimensi utama, yaitu:

  1. Pemenuhan kebutuhan spiritual, termasuk kebebasan beribadah dan toleransi.
  2. Pelindungan fisik, melalui lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah disabilitas.
  3. Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, seperti rasa dihargai, bebas diskriminasi, dan dukungan kesehatan mental.
  4. Keadaban dan keamanan digital, termasuk etika bermedia dan perlindungan data pribadi murid.

Keempat dimensi ini harus hadir secara seimbang dalam kehidupan sekolah sehari-hari.

Peran Guru dan Kepala Sekolah Semakin Strategis

Dalam kebijakan baru ini, guru dan kepala sekolah tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pelaksana aturan, tetapi sebagai penggerak budaya sekolah.

Kepala sekolah berperan sebagai pemimpin budaya yang:

  • menetapkan tata tertib, kode etik, dan SOP sekolah,
  • menyediakan mekanisme pengaduan yang aman,
  • mengoordinasikan penanganan pelanggaran secara kolaboratif,
  • serta membangun kemitraan dengan orang tua dan pemerintah daerah.

Sementara itu, guru berperan langsung sebagai:

  • pencipta suasana kelas yang aman dan menyenangkan,
  • teladan dalam sikap dan komunikasi,
  • pelaksana manajemen kelas berbasis kesepakatan,
  • serta pendeteksi dini perubahan perilaku murid.

Pendekatan Baru dalam Menangani Pelanggaran

Salah satu perubahan penting adalah diterapkannya Penanganan Pelanggaran Kolaboratif. Pendekatan ini menekankan bahwa penyelesaian masalah di sekolah harus:

  • melindungi korban,
  • mendidik pelaku,
  • memulihkan hubungan,
  • dan menjaga hak pendidikan murid tetap berjalan.

Pendekatan menghukum yang keras, mempermalukan murid, atau memutus hak belajar tidak lagi sejalan dengan semangat regulasi ini.

Sekolah Aman di Era Digital

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 juga secara tegas memasukkan ruang digital sebagai bagian dari lingkungan sekolah. Guru perlu lebih peka terhadap:

  • komunikasi di grup kelas,
  • interaksi murid di media sosial,
  • penyebaran hoaks,
  • serta perlindungan data pribadi murid.

Sekolah aman hari ini bukan hanya di ruang kelas, tetapi juga di ruang digital.

Penutup

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa sekolah aman bukan berarti tanpa masalah, melainkan sekolah yang mampu mencegah, menghadapi, dan menyelesaikan masalah dengan cara yang mendidik dan manusiawi.

Dengan peran aktif guru dan kepala sekolah, budaya sekolah aman dan nyaman bukan sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi kebiasaan hidup bersama di lingkungan pendidikan.

Semoga artikel ini membantu guru dan kepala sekolah memahami arah baru kebijakan sekolah aman dan nyaman, serta menguatkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan belajar yang memuliakan setiap anak.

 

UNDUHAN

RANGKUMAN PERMENDIKDASMEN NOMOR 6 TAHUN2026

PERMENDIKDASMEN NOMOR 6TAHUN 2026 TENTANG BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN

ABSTRAK PERMENDIKDASMENNOMOR 6 TAHUN 2026

 


Posting Komentar untuk "Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman"