Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang Berubah dari Standar Proses Pembelajaran? Analisis Permendikdasmen 1/2026

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan di bidang pendidikan melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dengan terbitnya regulasi ini, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Bagi guru dan kepala satuan pendidikan, perubahan regulasi ini tentu menimbulkan pertanyaan:

Apa yang sebenarnya berubah? Apakah hanya ganti nama kementerian, atau ada pergeseran pendekatan pembelajaran yang signifikan?

Artikel ini akan mengulas perbandingan inti antara kedua peraturan tersebut secara ringkas, praktis, dan mudah dipahami.

Latar Belakang Perubahan Regulasi

Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 lahir pada masa awal implementasi Kurikulum Merdeka, dengan tujuan menyederhanakan standar proses pembelajaran agar lebih fleksibel, kontekstual, dan tidak membebani administrasi guru.

Sementara itu, Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 disusun dalam konteks:

  • penataan ulang kelembagaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
  • penguatan kualitas proses pembelajaran,
  • serta kebutuhan akan pendekatan yang lebih humanistik dan holistik.

Artinya, regulasi baru ini bukan sekadar mengganti aturan lama, tetapi memperdalam arah kebijakan standar proses pembelajaran.

Persamaan Utama Kedua Peraturan

Secara garis besar, terdapat sejumlah kesamaan mendasar antara Permendikbudristek 16/2022 dan Permendikdasmen 1/2026, antara lain:

  1. Ruang lingkup yang sama, yaitu PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Komponen standar proses tetap tiga, meliputi:
    • perencanaan pembelajaran,
    • pelaksanaan pembelajaran,
    • penilaian proses pembelajaran.
  3. Pendekatan pembelajaran aktif, interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan menantang.
  4. Penilaian proses pembelajaran dilakukan minimal satu kali setiap semester oleh pendidik, serta dapat melibatkan kepala sekolah dan murid.

Dengan demikian, guru tidak perlu mengubah secara drastis struktur pembelajaran yang sudah berjalan.

Perbedaan Kunci: Dari Fleksibilitas ke Pembelajaran Holistik

Perbedaan utama kedua regulasi terletak pada penekanan filosofis dan pendekatan pembelajaran.

1. Prinsip Pembelajaran

Pada Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022, prinsip pembelajaran lebih menekankan:

  • fleksibilitas,
  • efisiensi,
  • dan kemandirian belajar murid.

Sementara itu, Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 memperkenalkan prinsip pembelajaran yang lebih eksplisit, yaitu:

  • berkesadaran (murid memahami tujuan belajarnya),
  • bermakna (pembelajaran relevan dengan kehidupan nyata),
  • menggembirakan (pembelajaran positif dan memotivasi).

Pendekatan ini menegaskan bahwa pembelajaran tidak hanya soal capaian akademik, tetapi juga pengalaman belajar yang manusiawi.

2. Peran Pendidik

Jika pada regulasi 2022 guru diposisikan terutama sebagai fasilitator pembelajaran, maka pada regulasi 2026 peran guru diperluas menjadi:

  • teladan,
  • pendamping,
  • sekaligus fasilitator.

Guru tidak hanya mengajar, tetapi juga membangun relasi belajar yang menghargai martabat murid.

3. Pengalaman Belajar Murid

Permendikdasmen 1/2026 secara tegas mengarahkan pengalaman belajar murid pada tiga tahap utama:

  1. Memahami
  2. Mengaplikasi
  3. Merefleksi

Tahap refleksi menjadi penekanan baru yang penting, karena mendorong murid untuk mengevaluasi proses dan hasil belajarnya sendiri serta mengembangkan kemampuan belajar mandiri.

4. Kerangka Pelaksanaan Pembelajaran

Regulasi 2026 merumuskan kerangka pembelajaran yang lebih lengkap, meliputi:

  • praktik pedagogis,
  • kemitraan pembelajaran (guru, murid, orang tua, masyarakat),
  • lingkungan pembelajaran (fisik, virtual, dan sosial),
  • pemanfaatan teknologi digital dan nondigital.

Hal ini menunjukkan bahwa pembelajaran tidak lagi dipandang sebagai aktivitas di kelas semata, tetapi sebagai ekosistem belajar yang luas.

Implikasi bagi Guru dan Sekolah

Dengan berlakunya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, guru dan sekolah perlu:

  • lebih sadar tujuan pembelajaran dan mengkomunikasikannya kepada murid,
  • merancang pembelajaran yang kontekstual dan bermakna,
  • membiasakan refleksi pembelajaran, baik oleh guru maupun murid,
  • membangun kemitraan dengan orang tua dan lingkungan sekitar sekolah.

Kabar baiknya, regulasi ini tidak menambah beban administrasi, tetapi justru menegaskan kualitas proses pembelajaran yang sudah selaras dengan semangat Kurikulum Merdeka.

Penutup

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa:

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 merupakan penguatan dan pendalaman dari Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022, dengan fokus utama pada pembelajaran holistik, pemuliaan murid, dan budaya reflektif.

Bagi guru, regulasi ini bukan alasan untuk khawatir, melainkan peluang untuk semakin menegaskan peran strategis guru sebagai pendidik yang memanusiakan pembelajaran.

 

UNDUHAN

PERATURANMENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026

RANGKUMANPERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2026

TABELPERBANDINGAN PERMENDIKBUDRISTEK NO. 16 TAHUN 2022 DAN PERMENDIKDASMEN NO. 1TAHUN 2026

 

Posting Komentar untuk "Apa yang Berubah dari Standar Proses Pembelajaran? Analisis Permendikdasmen 1/2026"