Apa yang Berubah dari Standar Proses Pembelajaran? Analisis Permendikdasmen 1/2026
Pemerintah kembali melakukan
penyesuaian kebijakan di bidang pendidikan melalui terbitnya Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah. Dengan terbitnya regulasi ini, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022
resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Bagi guru dan kepala satuan
pendidikan, perubahan regulasi ini tentu menimbulkan pertanyaan:
Apa yang sebenarnya berubah? Apakah
hanya ganti nama kementerian, atau ada pergeseran pendekatan pembelajaran yang
signifikan?
Artikel ini akan mengulas perbandingan
inti antara kedua peraturan tersebut secara ringkas, praktis, dan mudah
dipahami.
Latar Belakang Perubahan
Regulasi
Permendikbudristek No. 16
Tahun 2022 lahir pada masa awal implementasi Kurikulum Merdeka, dengan tujuan
menyederhanakan standar proses pembelajaran agar lebih fleksibel, kontekstual,
dan tidak membebani administrasi guru.
Sementara itu, Permendikdasmen
No. 1 Tahun 2026 disusun dalam konteks:
- penataan ulang kelembagaan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
- penguatan kualitas proses
pembelajaran,
- serta kebutuhan akan pendekatan
yang lebih humanistik dan holistik.
Artinya, regulasi baru ini
bukan sekadar mengganti aturan lama, tetapi memperdalam arah kebijakan standar
proses pembelajaran.
Persamaan Utama Kedua
Peraturan
Secara garis besar, terdapat
sejumlah kesamaan mendasar antara Permendikbudristek 16/2022 dan
Permendikdasmen 1/2026, antara lain:
- Ruang lingkup yang sama, yaitu
PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Komponen standar proses tetap tiga,
meliputi:
- perencanaan pembelajaran,
- pelaksanaan pembelajaran,
- penilaian proses pembelajaran.
- Pendekatan pembelajaran aktif,
interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan menantang.
- Penilaian proses pembelajaran dilakukan
minimal satu kali setiap semester oleh pendidik, serta dapat melibatkan
kepala sekolah dan murid.
Dengan demikian, guru tidak
perlu mengubah secara drastis struktur pembelajaran yang sudah berjalan.
Perbedaan Kunci: Dari
Fleksibilitas ke Pembelajaran Holistik
Perbedaan utama kedua
regulasi terletak pada penekanan filosofis dan pendekatan pembelajaran.
1. Prinsip Pembelajaran
Pada Permendikbudristek No.
16 Tahun 2022, prinsip pembelajaran lebih menekankan:
- fleksibilitas,
- efisiensi,
- dan kemandirian belajar murid.
Sementara itu,
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 memperkenalkan prinsip pembelajaran yang lebih
eksplisit, yaitu:
- berkesadaran (murid memahami tujuan
belajarnya),
- bermakna (pembelajaran relevan
dengan kehidupan nyata),
- menggembirakan (pembelajaran
positif dan memotivasi).
Pendekatan ini menegaskan
bahwa pembelajaran tidak hanya soal capaian akademik, tetapi juga pengalaman
belajar yang manusiawi.
2. Peran Pendidik
Jika pada regulasi 2022 guru
diposisikan terutama sebagai fasilitator pembelajaran, maka pada regulasi 2026
peran guru diperluas menjadi:
- teladan,
- pendamping,
- sekaligus fasilitator.
Guru tidak hanya mengajar,
tetapi juga membangun relasi belajar yang menghargai martabat murid.
3. Pengalaman Belajar Murid
Permendikdasmen 1/2026
secara tegas mengarahkan pengalaman belajar murid pada tiga tahap utama:
- Memahami
- Mengaplikasi
- Merefleksi
Tahap refleksi menjadi
penekanan baru yang penting, karena mendorong murid untuk mengevaluasi proses
dan hasil belajarnya sendiri serta mengembangkan kemampuan belajar mandiri.
4. Kerangka Pelaksanaan
Pembelajaran
Regulasi 2026 merumuskan
kerangka pembelajaran yang lebih lengkap, meliputi:
- praktik pedagogis,
- kemitraan pembelajaran (guru,
murid, orang tua, masyarakat),
- lingkungan pembelajaran (fisik,
virtual, dan sosial),
- pemanfaatan teknologi digital dan
nondigital.
Hal ini menunjukkan bahwa
pembelajaran tidak lagi dipandang sebagai aktivitas di kelas semata, tetapi
sebagai ekosistem belajar yang luas.
Implikasi bagi Guru dan
Sekolah
Dengan berlakunya
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, guru dan sekolah perlu:
- lebih sadar tujuan pembelajaran dan
mengkomunikasikannya kepada murid,
- merancang pembelajaran yang
kontekstual dan bermakna,
- membiasakan refleksi pembelajaran,
baik oleh guru maupun murid,
- membangun kemitraan dengan orang
tua dan lingkungan sekitar sekolah.
Kabar baiknya, regulasi ini tidak
menambah beban administrasi, tetapi justru menegaskan kualitas proses
pembelajaran yang sudah selaras dengan semangat Kurikulum Merdeka.
Penutup
Secara sederhana dapat
disimpulkan bahwa:
Permendikdasmen No. 1
Tahun 2026 merupakan penguatan dan pendalaman dari Permendikbudristek No. 16
Tahun 2022, dengan fokus utama pada pembelajaran holistik, pemuliaan murid, dan
budaya reflektif.
Bagi guru, regulasi ini
bukan alasan untuk khawatir, melainkan peluang untuk semakin menegaskan peran
strategis guru sebagai pendidik yang memanusiakan pembelajaran.
UNDUHAN
PERATURANMENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026
RANGKUMANPERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2026
TABELPERBANDINGAN PERMENDIKBUDRISTEK NO. 16 TAHUN 2022 DAN PERMENDIKDASMEN NO. 1TAHUN 2026
Posting Komentar untuk "Apa yang Berubah dari Standar Proses Pembelajaran? Analisis Permendikdasmen 1/2026"