Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikdasmen 21 Tahun 2025: Standar Baru Tenaga Kependidikan dan Perubahannya

RINGKASAN PERMENDIKDASMEN NOMOR 21 TAHUN 2025

1. Tujuan dan Ruang Lingkup

Peraturan ini menetapkan Standar Tenaga Kependidikan pada:

  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
  • Jenjang Pendidikan Dasar,
  • Jenjang Pendidikan Menengah.

Standar ini menjadi acuan minimal kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu layanan pendidikan.

2. Jenis Standar Tenaga Kependidikan

Standar terdiri atas:

  1. Standar Pendidik
  2. Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik

 

A. STANDAR PENDIDIK

1. Jenis Pendidik

Pendidik meliputi:

  • Guru
  • Konselor
  • Tutor
  • Instruktur
  • Pendidik jalur pendidikan nonformal
  • Fasilitator
  • Pendidik PAUD
  • Praktisi/profesional dengan sebutan lain sesuai kekhususannya

2. Unsur Standar Pendidik

Standar pendidik mencakup:

  1. Kualifikasi
  2. Kompetensi

a. Kualifikasi Akademik

  • Guru: minimal S-1/D-IV + sertifikat pendidik
  • Konselor: S-1 BK/psikologi/bidang relevan + sertifikat konselor
  • Tutor, fasilitator, pendidik nonformal, pendidik PAUD nonformal: minimal S-1/D-IV
  • Instruktur: minimal lulusan pendidikan menengah + pengalaman kerja relevan ≥ 3 tahun
    • Dapat dipenuhi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) setara KKNI level IV

b. Kompetensi Pendidik

Empat kompetensi utama:

  1. Pedagogik
    • Merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran berpusat pada murid
    • Responsif terhadap keberagaman
    • Memanfaatkan TIK
    • Melaksanakan asesmen berkelanjutan
  2. Kepribadian
    • Berakhlak mulia, berintegritas
    • Menjadi teladan
    • Reflektif dan berorientasi pengembangan diri
  3. Sosial
    • Komunikasi inklusif dan empatik
    • Kolaborasi dengan murid, pendidik, orang tua, dan masyarakat
    • Aktif dalam organisasi profesi
  4. Profesional
    • Menguasai materi dan kurikulum
    • Mengembangkan praktik pendidikan secara inovatif dan kontekstual

c. Kompetensi Khusus

Diatur khusus untuk:

  • Konselor
  • Tutor
  • Instruktur
  • Guru pendidikan khusus
  • Guru dan pendidik PAUD

 

B. STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN SELAIN PENDIDIK

1. Jenis Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Meliputi:

  • Kepala Satuan Pendidikan
  • Pendamping Satuan Pendidikan
  • Tenaga perpustakaan
  • Tenaga laboratorium
  • Tenaga administrasi
  • Tenaga lainnya (psikolog, pekerja sosial, terapis, operator sekolah, teknisi, dll.)

Jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.

2. Unsur Standar

Hanya berupa kompetensi, meliputi:

  1. Kompetensi Kepribadian
  2. Kompetensi Sosial
  3. Kompetensi Profesional

3. Pengaturan Kompetensi Spesifik

Diatur secara rinci untuk:

  • Kepala Satuan Pendidikan

(kepemimpinan, pengelolaan, supervisi, pengembangan budaya mutu)

  • Pendamping Satuan Pendidikan

(pendampingan berbasis data, refleksi, penguatan mutu)

  • Tenaga Perpustakaan

(literasi, pengelolaan koleksi, layanan berbasis TIK)

  • Tenaga Laboratorium

(keselamatan kerja, pengelolaan alat dan bahan, inovasi)

  • Tenaga Administrasi

(layanan administrasi profesional, transparan, berbasis TIK)

  • Tenaga Kependidikan lainnya

(pelayanan sesuai bidang tugas secara profesional dan inovatif)

 

C. KETENTUAN PERALIHAN

  • Tutor, fasilitator, dan pendidik PAUD nonformal lulusan pendidikan menengah yang telah diangkat sebelum peraturan ini berlaku:
    • Tetap dapat menjalankan tugas
    • Wajib memenuhi kualifikasi S-1/D-IV paling lambat 10 tahun sejak peraturan diundangkan

 

D. KETENTUAN PENUTUP

  • Mencabut dan menggantikan 12 peraturan lama terkait standar pendidik dan tenaga kependidikan (Permendiknas 2007–2008 dan Permendikbud 2014–2018).
  • Berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2025.

 

POIN PENTING PERUBAHAN PERMENDIKDASMEN 21/2025

1. Penyatuan Banyak Regulasi Lama

Dulu:

  • Standar diatur terpisah dalam banyak peraturan:
    • Guru
    • Kepala sekolah
    • Pengawas
    • Tenaga administrasi
    • Perpustakaan
    • Laboratorium
    • Konselor
    • Guru pendidikan khusus
    • Penilik dan pamong belajar
    • PAUD
    • SMK/MAK

Sekarang:

  • Semua standar tenaga kependidikan disatukan dalam satu peraturan
  • Lebih ringkas, konsisten, dan mudah diterapkan

πŸ‘‰ Dampak: regulasi lebih sederhana dan tidak tumpang tindih.

 

2. Pendekatan Berbasis Kompetensi, Bukan Jabatan Semata

Dulu:

  • Penekanan kuat pada jabatan dan kualifikasi administratif
  • Kompetensi dijabarkan tetapi cenderung normatif

Sekarang:

  • Fokus utama pada kompetensi nyata dalam praktik
  • Setiap peran dijabarkan berdasarkan:
    • Kepribadian
    • Sosial
    • Profesional
      (dan pedagogik khusus pendidik)

πŸ‘‰ Dampak: penilaian kinerja lebih kontekstual dan relevan.

 

3. Paradigma Pembelajaran Berpusat pada Murid

Dulu:

  • Pembelajaran berorientasi kurikulum dan materi

Sekarang:

  • Tegas menempatkan murid sebagai pusat pembelajaran
  • Ditekankan:
    • pembelajaran bermakna
    • pembelajaran menggembirakan
    • refleksi
    • keberagaman murid

πŸ‘‰ Dampak: sejalan dengan Kurikulum Merdeka dan transformasi pendidikan.

 

4. Integrasi Teknologi Informasi dan Literasi Digital

Dulu:

  • TIK belum menjadi kompetensi inti semua peran

Sekarang:

  • Hampir semua peran (pendidik dan tenaga kependidikan) wajib menguasai dan memanfaatkan TIK
  • Termasuk:
    • pembelajaran digital
    • layanan administrasi digital
    • perpustakaan digital
    • manajemen berbasis data

πŸ‘‰ Dampak: percepatan digitalisasi satuan pendidikan.

 

5. Penguatan Peran Kepala Satuan Pendidikan sebagai Pemimpin Pembelajaran

Dulu:

  • Kepala sekolah lebih ditekankan sebagai administrator

Sekarang:

  • Kepala satuan pendidikan sebagai:
    • pemimpin pembelajaran
    • penggerak budaya mutu
    • pemimpin transformasional
    • pengambil keputusan berbasis data

πŸ‘‰ Dampak: kepala sekolah dituntut aktif meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan sekadar mengelola administrasi.

 

6. Pengakuan Peran Pendamping Satuan Pendidikan

Dulu:

  • Peran pengawas, penilik, pamong belajar diatur terpisah dan sektoral

Sekarang:

  • Diperkenalkan pendamping satuan pendidikan sebagai peran strategis
  • Fokus pada:
    • pendampingan mutu
    • refleksi berbasis data
    • penguatan kapasitas satuan pendidikan

πŸ‘‰ Dampak: pembinaan sekolah lebih kolaboratif, bukan inspeksi semata.

 

7. Fleksibilitas Kualifikasi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Dulu:

  • Kualifikasi akademik bersifat kaku

Sekarang:

  • Instruktur dapat memenuhi kualifikasi melalui RPL
  • Pengalaman kerja industri diakui setara KKNI level IV

πŸ‘‰ Dampak: membuka ruang bagi praktisi industri masuk ke dunia pendidikan.

 

8. Penegasan Layanan Inklusif dan Keberagaman

Dulu:

  • Isu inklusi dan keberagaman belum konsisten muncul di semua standar

Sekarang:

  • Hampir semua pasal menekankan:
    • inklusivitas
    • keadilan
    • penghargaan terhadap keberagaman
    • layanan ramah murid

πŸ‘‰ Dampak: memperkuat pendidikan inklusif dan ramah anak.

 

9. Penataan Ulang Standar PAUD

Dulu:

  • PAUD diatur dalam peraturan tersendiri

Sekarang:

  • Standar pendidik dan tenaga kependidikan PAUD terintegrasi
  • Penekanan pada:
    • tahap perkembangan anak
    • pembelajaran sesuai kebutuhan anak usia dini

πŸ‘‰ Dampak: kesinambungan standar PAUD dengan jenjang lain.

 

10. Ketentuan Peralihan Lebih Realistis

Dulu:

  • Perubahan kualifikasi sering berdampak langsung

Sekarang:

  • Diberikan masa transisi 10 tahun
  • Tutor, fasilitator, dan pendidik PAUD nonformal lulusan menengah tetap dapat bertugas

πŸ‘‰ Dampak: perlindungan bagi pendidik lama sambil tetap meningkatkan mutu.

 

Permendikdasmen 21 Tahun 2025 mengubah standar tenaga kependidikan dari sistem administratif terpisah menjadi satu standar terpadu berbasis kompetensi, berpusat pada murid, inklusif, digital, dan berorientasi mutu berkelanjutan.

 

UNDUH PERMENDIKDASMEN 21 TAHUN2025

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen 21 Tahun 2025: Standar Baru Tenaga Kependidikan dan Perubahannya"