Permendikdasmen 21 Tahun 2025: Standar Baru Tenaga Kependidikan dan Perubahannya
RINGKASAN PERMENDIKDASMEN NOMOR 21 TAHUN 2025
1. Tujuan dan Ruang
Lingkup
Peraturan ini menetapkan Standar
Tenaga Kependidikan pada:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
- Jenjang Pendidikan Dasar,
- Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar ini menjadi acuan
minimal kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan
untuk menjamin mutu layanan pendidikan.
2. Jenis Standar Tenaga
Kependidikan
Standar terdiri atas:
- Standar Pendidik
- Standar Tenaga Kependidikan selain
Pendidik
A. STANDAR PENDIDIK
1. Jenis Pendidik
Pendidik meliputi:
- Guru
- Konselor
- Tutor
- Instruktur
- Pendidik jalur pendidikan nonformal
- Fasilitator
- Pendidik PAUD
- Praktisi/profesional dengan sebutan
lain sesuai kekhususannya
2. Unsur Standar Pendidik
Standar pendidik mencakup:
- Kualifikasi
- Kompetensi
a. Kualifikasi Akademik
- Guru: minimal S-1/D-IV + sertifikat
pendidik
- Konselor: S-1 BK/psikologi/bidang relevan +
sertifikat konselor
- Tutor, fasilitator, pendidik
nonformal, pendidik PAUD nonformal: minimal S-1/D-IV
- Instruktur: minimal lulusan pendidikan
menengah + pengalaman kerja relevan ≥ 3 tahun
- Dapat dipenuhi melalui Rekognisi
Pembelajaran Lampau (RPL) setara KKNI level IV
b. Kompetensi Pendidik
Empat kompetensi utama:
- Pedagogik
- Merancang, melaksanakan, dan
mengevaluasi pembelajaran berpusat pada murid
- Responsif terhadap keberagaman
- Memanfaatkan TIK
- Melaksanakan asesmen berkelanjutan
- Kepribadian
- Berakhlak mulia, berintegritas
- Menjadi teladan
- Reflektif dan berorientasi
pengembangan diri
- Sosial
- Komunikasi inklusif dan empatik
- Kolaborasi dengan murid, pendidik,
orang tua, dan masyarakat
- Aktif dalam organisasi profesi
- Profesional
- Menguasai materi dan kurikulum
- Mengembangkan praktik pendidikan
secara inovatif dan kontekstual
c. Kompetensi Khusus
Diatur khusus untuk:
- Konselor
- Tutor
- Instruktur
- Guru pendidikan khusus
- Guru dan pendidik PAUD
B. STANDAR TENAGA
KEPENDIDIKAN SELAIN PENDIDIK
1. Jenis Tenaga
Kependidikan Selain Pendidik
Meliputi:
- Kepala Satuan Pendidikan
- Pendamping Satuan Pendidikan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga administrasi
- Tenaga lainnya (psikolog, pekerja
sosial, terapis, operator sekolah, teknisi, dll.)
Jumlah dan jenisnya
disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.
2. Unsur Standar
Hanya berupa kompetensi,
meliputi:
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Sosial
- Kompetensi Profesional
3. Pengaturan Kompetensi
Spesifik
Diatur secara rinci untuk:
- Kepala Satuan Pendidikan
(kepemimpinan, pengelolaan, supervisi, pengembangan budaya
mutu)
- Pendamping Satuan Pendidikan
(pendampingan berbasis data, refleksi, penguatan mutu)
- Tenaga Perpustakaan
(literasi, pengelolaan koleksi, layanan berbasis TIK)
- Tenaga Laboratorium
(keselamatan kerja, pengelolaan alat dan bahan, inovasi)
- Tenaga Administrasi
(layanan administrasi profesional, transparan, berbasis
TIK)
- Tenaga Kependidikan lainnya
(pelayanan sesuai bidang tugas secara profesional dan
inovatif)
C. KETENTUAN PERALIHAN
- Tutor, fasilitator, dan pendidik
PAUD nonformal
lulusan pendidikan menengah yang telah diangkat sebelum peraturan ini
berlaku:
- Tetap dapat menjalankan tugas
- Wajib memenuhi kualifikasi
S-1/D-IV paling lambat 10 tahun
sejak peraturan diundangkan
D. KETENTUAN PENUTUP
- Mencabut dan menggantikan 12
peraturan lama
terkait standar pendidik dan tenaga kependidikan (Permendiknas 2007–2008
dan Permendikbud 2014–2018).
- Berlaku sejak diundangkan pada
31 Oktober 2025.
POIN
PENTING PERUBAHAN PERMENDIKDASMEN 21/2025
1. Penyatuan Banyak
Regulasi Lama
Dulu:
- Standar diatur terpisah dalam
banyak peraturan:
- Guru
- Kepala sekolah
- Pengawas
- Tenaga administrasi
- Perpustakaan
- Laboratorium
- Konselor
- Guru pendidikan khusus
- Penilik dan pamong belajar
- PAUD
- SMK/MAK
Sekarang:
- Semua standar tenaga kependidikan
disatukan dalam satu peraturan
- Lebih ringkas, konsisten, dan mudah
diterapkan
π
Dampak: regulasi lebih sederhana dan tidak tumpang tindih.
2. Pendekatan Berbasis
Kompetensi, Bukan Jabatan Semata
Dulu:
- Penekanan kuat pada jabatan dan
kualifikasi administratif
- Kompetensi dijabarkan tetapi
cenderung normatif
Sekarang:
- Fokus utama pada kompetensi
nyata dalam praktik
- Setiap peran dijabarkan
berdasarkan:
- Kepribadian
- Sosial
- Profesional
(dan pedagogik khusus pendidik)
π
Dampak: penilaian kinerja lebih kontekstual dan relevan.
3. Paradigma Pembelajaran
Berpusat pada Murid
Dulu:
- Pembelajaran berorientasi kurikulum
dan materi
Sekarang:
- Tegas menempatkan murid sebagai
pusat pembelajaran
- Ditekankan:
- pembelajaran bermakna
- pembelajaran menggembirakan
- refleksi
- keberagaman murid
π
Dampak: sejalan dengan Kurikulum Merdeka dan transformasi pendidikan.
4. Integrasi Teknologi
Informasi dan Literasi Digital
Dulu:
- TIK belum menjadi kompetensi inti
semua peran
Sekarang:
- Hampir semua peran (pendidik dan
tenaga kependidikan) wajib menguasai dan memanfaatkan TIK
- Termasuk:
- pembelajaran digital
- layanan administrasi digital
- perpustakaan digital
- manajemen berbasis data
π
Dampak: percepatan digitalisasi satuan pendidikan.
5. Penguatan Peran Kepala
Satuan Pendidikan sebagai Pemimpin Pembelajaran
Dulu:
- Kepala sekolah lebih ditekankan
sebagai administrator
Sekarang:
- Kepala satuan pendidikan sebagai:
- pemimpin pembelajaran
- penggerak budaya mutu
- pemimpin transformasional
- pengambil keputusan berbasis data
π
Dampak: kepala sekolah dituntut aktif meningkatkan kualitas
pembelajaran, bukan sekadar mengelola administrasi.
6. Pengakuan Peran
Pendamping Satuan Pendidikan
Dulu:
- Peran pengawas, penilik, pamong
belajar diatur terpisah dan sektoral
Sekarang:
- Diperkenalkan pendamping satuan
pendidikan sebagai peran strategis
- Fokus pada:
- pendampingan mutu
- refleksi berbasis data
- penguatan kapasitas satuan
pendidikan
π
Dampak: pembinaan sekolah lebih kolaboratif, bukan inspeksi semata.
7. Fleksibilitas
Kualifikasi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Dulu:
- Kualifikasi akademik bersifat kaku
Sekarang:
- Instruktur dapat memenuhi
kualifikasi melalui RPL
- Pengalaman kerja industri diakui
setara KKNI level IV
π
Dampak: membuka ruang bagi praktisi industri masuk ke dunia pendidikan.
8. Penegasan Layanan
Inklusif dan Keberagaman
Dulu:
- Isu inklusi dan keberagaman belum
konsisten muncul di semua standar
Sekarang:
- Hampir semua pasal menekankan:
- inklusivitas
- keadilan
- penghargaan terhadap keberagaman
- layanan ramah murid
π
Dampak: memperkuat pendidikan inklusif dan ramah anak.
9. Penataan Ulang Standar
PAUD
Dulu:
- PAUD diatur dalam peraturan
tersendiri
Sekarang:
- Standar pendidik dan tenaga
kependidikan PAUD terintegrasi
- Penekanan pada:
- tahap perkembangan anak
- pembelajaran sesuai kebutuhan anak
usia dini
π
Dampak: kesinambungan standar PAUD dengan jenjang lain.
10. Ketentuan Peralihan
Lebih Realistis
Dulu:
- Perubahan kualifikasi sering
berdampak langsung
Sekarang:
- Diberikan masa transisi 10 tahun
- Tutor, fasilitator, dan pendidik
PAUD nonformal lulusan menengah tetap dapat bertugas
π
Dampak: perlindungan bagi pendidik lama sambil tetap meningkatkan mutu.
Permendikdasmen 21 Tahun
2025 mengubah standar tenaga kependidikan dari sistem administratif terpisah
menjadi satu standar terpadu berbasis kompetensi, berpusat pada murid,
inklusif, digital, dan berorientasi mutu berkelanjutan.
Posting Komentar untuk "Permendikdasmen 21 Tahun 2025: Standar Baru Tenaga Kependidikan dan Perubahannya"