Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemendikdasmen Tetapkan Kepmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penataan Rombongan Belajar

Penetapan jumlah murid per rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan merupakan bagian penting dalam pengelolaan pendidikan yang berorientasi pada mutu layanan dan pemerataan akses. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan di lapangan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.

Kebijakan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam menetapkan daya tampung satuan pendidikan secara terukur, objektif, dan bertanggung jawab.

Latar Belakang Kebijakan

Pengaturan jumlah murid dan rombongan belajar pada dasarnya telah diatur dalam standar pengelolaan pendidikan. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah, terdapat satuan pendidikan dengan kondisi khusus, seperti keterbatasan akses, kondisi geografis tertentu, serta keterbatasan sarana dan prasarana.

Melalui Kepmen Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah memberikan ruang kebijakan berupa kondisi pengecualian yang diatur secara ketat dan bersifat sementara. Pemberian pengecualian ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik atas layanan pendidikan tanpa mengabaikan prinsip penjaminan mutu.

Ketentuan Jumlah Murid per Rombongan Belajar

Dalam kondisi normal, jumlah murid per rombongan belajar ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis satuan pendidikan, dengan memperhatikan:

  1. rasio luas ruang kelas sesuai standar sarana dan prasarana,
  2. ketersediaan pendidik sesuai kebutuhan kurikulum dan pembelajaran, serta
  3. kapasitas anggaran penyelenggaraan pendidikan.

Pada kondisi tertentu, satuan pendidikan dapat mengusulkan jumlah murid per rombongan belajar melebihi ketentuan normal. Pengecualian tersebut hanya dapat diberikan apabila didasarkan pada kebutuhan riil wilayah, seperti keterbatasan jumlah satuan pendidikan yang dapat diakses peserta didik. Pengecualian tidak dimaksudkan untuk mengakomodasi kelebihan peminat pada satuan pendidikan tertentu apabila daya tampung wilayah secara keseluruhan masih mencukupi.

Ketentuan Jumlah Rombongan Belajar

Kepmen ini juga mengatur jumlah maksimal rombongan belajar pada setiap satuan pendidikan. Penetapan jumlah rombel dilakukan dengan prinsip bahwa setiap rombel harus didukung oleh satu ruang kelas yang layak dan memenuhi standar sarana dan prasarana.

Penambahan rombongan belajar dalam kondisi pengecualian hanya dapat dilakukan apabila:

  • tersedia ruang kelas yang memadai dan sesuai standar,
  • jumlah murid per rombel tetap sesuai ketentuan kondisi normal,
  • ketersediaan pendidik dan kapasitas anggaran mencukupi, serta
  • mempertimbangkan pemerataan daya tampung satuan pendidikan di wilayah sekitar.

Alih fungsi ruang penunjang pendidikan untuk kegiatan pembelajaran tidak diperkenankan.

Mekanisme Verifikasi dan Validasi

Penetapan kondisi pengecualian dilaksanakan melalui mekanisme yang berjenjang dan berbasis data. Proses dimulai dari pengusulan, dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan, serta ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangan.

Seluruh proses penetapan didasarkan pada data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh karena itu, akurasi dan pemutakhiran data menjadi tanggung jawab bersama satuan pendidikan dan pemerintah daerah.

Peran Kepala Sekolah dan Pengawas

Kepala sekolah berperan memastikan pengelolaan rombongan belajar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga mutu pembelajaran meskipun berada dalam kondisi pengecualian. Pengawas sekolah berperan melakukan pembinaan dan pengawasan agar kebijakan pengecualian diterapkan secara selektif dan tidak bersifat permanen.

Kondisi pengecualian sebagaimana diatur dalam Kepmen ini bersifat sementara dan paling lama dua tahun, dengan kewajiban satuan pendidikan untuk secara bertahap memenuhi ketentuan kondisi normal.

Penutup

Kepmen Nomor 14 Tahun 2026 merupakan instrumen kebijakan untuk mendukung perencanaan daya tampung pendidikan yang lebih adil, efektif, dan berkelanjutan. Dengan penerapan yang konsisten dan berbasis data, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pemerataan akses pendidikan dan peningkatan mutu layanan pembelajaran di setiap satuan pendidikan.

DOWNLOAD KEPMEN DISINI

 

Posting Komentar untuk "Kemendikdasmen Tetapkan Kepmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penataan Rombongan Belajar"