Kemendikdasmen Tetapkan Kepmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penataan Rombongan Belajar
Penetapan jumlah murid per
rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan
merupakan bagian penting dalam pengelolaan pendidikan yang berorientasi pada
mutu layanan dan pemerataan akses. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
pedoman pelaksanaan di lapangan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
menetapkan Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis
Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar
dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.
Kebijakan ini menjadi acuan
bagi pemerintah daerah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam menetapkan
daya tampung satuan pendidikan secara terukur, objektif, dan bertanggung jawab.
Latar Belakang Kebijakan
Pengaturan jumlah murid dan
rombongan belajar pada dasarnya telah diatur dalam standar pengelolaan
pendidikan. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah,
terdapat satuan pendidikan dengan kondisi khusus, seperti keterbatasan akses,
kondisi geografis tertentu, serta keterbatasan sarana dan prasarana.
Melalui Kepmen Nomor 14
Tahun 2026, pemerintah memberikan ruang kebijakan berupa kondisi pengecualian
yang diatur secara ketat dan bersifat sementara. Pemberian pengecualian ini
bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik atas layanan
pendidikan tanpa mengabaikan prinsip penjaminan mutu.
Ketentuan Jumlah Murid
per Rombongan Belajar
Dalam kondisi normal, jumlah
murid per rombongan belajar ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis satuan
pendidikan, dengan memperhatikan:
- rasio luas ruang kelas sesuai
standar sarana dan prasarana,
- ketersediaan pendidik sesuai
kebutuhan kurikulum dan pembelajaran, serta
- kapasitas anggaran penyelenggaraan
pendidikan.
Pada kondisi tertentu,
satuan pendidikan dapat mengusulkan jumlah murid per rombongan belajar melebihi
ketentuan normal. Pengecualian tersebut hanya dapat diberikan apabila
didasarkan pada kebutuhan riil wilayah, seperti keterbatasan jumlah satuan
pendidikan yang dapat diakses peserta didik. Pengecualian tidak dimaksudkan
untuk mengakomodasi kelebihan peminat pada satuan pendidikan tertentu apabila
daya tampung wilayah secara keseluruhan masih mencukupi.
Ketentuan Jumlah
Rombongan Belajar
Kepmen ini juga mengatur
jumlah maksimal rombongan belajar pada setiap satuan pendidikan. Penetapan
jumlah rombel dilakukan dengan prinsip bahwa setiap rombel harus didukung oleh
satu ruang kelas yang layak dan memenuhi standar sarana dan prasarana.
Penambahan rombongan belajar
dalam kondisi pengecualian hanya dapat dilakukan apabila:
- tersedia ruang kelas yang memadai
dan sesuai standar,
- jumlah murid per rombel tetap
sesuai ketentuan kondisi normal,
- ketersediaan pendidik dan kapasitas
anggaran mencukupi, serta
- mempertimbangkan pemerataan daya
tampung satuan pendidikan di wilayah sekitar.
Alih fungsi ruang penunjang
pendidikan untuk kegiatan pembelajaran tidak diperkenankan.
Mekanisme Verifikasi dan
Validasi
Penetapan kondisi
pengecualian dilaksanakan melalui mekanisme yang berjenjang dan berbasis data.
Proses dimulai dari pengusulan, dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi oleh
Unit Pelaksana Teknis Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan, serta
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangan.
Seluruh proses penetapan
didasarkan pada data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh
karena itu, akurasi dan pemutakhiran data menjadi tanggung jawab bersama satuan
pendidikan dan pemerintah daerah.
Peran Kepala Sekolah dan
Pengawas
Kepala sekolah berperan
memastikan pengelolaan rombongan belajar dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta menjaga mutu pembelajaran meskipun berada
dalam kondisi pengecualian. Pengawas sekolah berperan melakukan pembinaan dan
pengawasan agar kebijakan pengecualian diterapkan secara selektif dan tidak
bersifat permanen.
Kondisi pengecualian
sebagaimana diatur dalam Kepmen ini bersifat sementara dan paling lama dua
tahun, dengan kewajiban satuan pendidikan untuk secara bertahap memenuhi
ketentuan kondisi normal.
Penutup
Kepmen Nomor 14 Tahun 2026
merupakan instrumen kebijakan untuk mendukung perencanaan daya tampung
pendidikan yang lebih adil, efektif, dan berkelanjutan. Dengan penerapan yang
konsisten dan berbasis data, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan
antara pemerataan akses pendidikan dan peningkatan mutu layanan pembelajaran di
setiap satuan pendidikan.

Posting Komentar untuk "Kemendikdasmen Tetapkan Kepmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penataan Rombongan Belajar"