Standar Pengelolaan Sekolah: Permen 26 Tahun 2025 vs Permen 47 Tahun 2023, Apa yang Berubah?
ANALISIS PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025
TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG
PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
1. Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk:
- Menjamin
penyelenggaraan pendidikan yang efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel.
- Mengganti
Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 agar selaras dengan perkembangan
kebutuhan hukum dan kebijakan pendidikan terbaru.
- Melaksanakan
ketentuan Standar Nasional Pendidikan (PP 57 Tahun 2021 jo. PP 4 Tahun
2022).
Tujuan utama: menjadi pedoman satuan pendidikan
dalam mengelola seluruh sumber daya pendidikan secara optimal melalui penjaminan
mutu internal berkelanjutan
.2. Ruang Lingkup Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan meliputi tiga
komponen utama:
- Perencanaan
kegiatan pendidikan
- Pelaksanaan
kegiatan pendidikan
- Pengawasan
kegiatan pendidikan
Ketiganya dilaksanakan sebagai satu
kesatuan proses dan wajib menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah
(MBS/M) serta didukung oleh sistem informasi pengelolaan pendidikan
3. Perencanaan Kegiatan Pendidikan
A. Prinsip Umum
- Disusun
berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan.
- Berpedoman
pada visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
- Disusun
bersama komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan
pendidikan.
B. Dokumen Perencanaan
Perencanaan dituangkan dalam Rencana
Kerja Satuan Pendidikan, terdiri atas:
- Rencana
Kerja Jangka Menengah (4 tahun)
→ Fokus pada mutu lulusan dan perbaikan komponen pendukung. - Rencana
Kerja Jangka Pendek (1 tahun)
→ Disusun melalui identifikasi masalah, refleksi akar masalah, dan penentuan program solusi.
Rencana tahunan menjadi dasar penyusunan
rencana kegiatan dan anggaran sekolah
C. Bidang Perencanaan
Perencanaan mencakup:
- Kurikulum
dan pembelajaran
- Tenaga
kependidikan
- Sarana
dan prasarana
- Penganggaran
4. Kurikulum dan Pembelajaran
- Menghasilkan
kurikulum satuan pendidikan, program pembelajaran, dan program
penilaian.
- Kurikulum
disusun berdasarkan kerangka nasional dan karakteristik sekolah.
- Program
pembelajaran bersifat fleksibel, kontekstual, dan berpusat pada murid.
- Penilaian
diarahkan untuk membangun budaya reflektif dan umpan balik konstruktif.
Ketentuan Rombongan Belajar
- Diatur
jumlah murid per rombel untuk setiap jenjang (PAUD, SD, SMP,
SMA/SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan).
- Penetapan
rombel mempertimbangkan:
- Ketersediaan
ruang kelas
- Ketersediaan
pendidik
- Kapasitas
anggaran
- Pengecualian
dimungkinkan dengan verifikasi pemerintah, dan wajib dipenuhi maksimal 2
tahun.
Jumlah rombongan belajar maksimal juga
ditetapkan berbeda untuk tiap jenjang
5. Tenaga Kependidikan
Perencanaan dan pelaksanaan tenaga
kependidikan meliputi:
- Pemetaan
kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya
- Pembagian
tugas proporsional
- Program
peningkatan kompetensi
Perhitungan kebutuhan pendidik
didasarkan pada rombel, mata pelajaran, jam mengajar, jumlah murid, dan
kebutuhan khusus.
Pada kondisi keterbatasan, dimungkinkan:
- Kelas
rangkap (SD/MI)
- Guru
mengajar lebih dari satu mata pelajaran serumpun (SMP–SMK, kesetaraan)
6. Sarana dan Prasarana
Pengelolaan sarana dan prasarana
meliputi:
- Analisis
kebutuhan sesuai standar
- Pemanfaatan
dan pemeliharaan sarana yang tersedia
- Identifikasi
sumber pendanaan
- Pemanfaatan
sumber daya lingkungan sekitar
Untuk SMK disesuaikan dengan kompetensi
keahlian, dan untuk pendidikan khusus memperhatikan akomodasi yang layak
bagi murid disabilitas
7. Penganggaran
- Anggaran
digunakan untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar.
- Harus
selaras antara rencana kerja tahunan dengan rencana kegiatan dan anggaran
sekolah.
- Memprioritaskan
kegiatan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran
8. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
Pelaksanaan mencakup empat bidang:
- Kurikulum
dan pembelajaran
- Tenaga
kependidikan
- Sarana
dan prasarana
- Penganggaran
Pelaksanaan:
- Dikendalikan
dan didampingi oleh kepala satuan pendidikan
- Dapat
melibatkan orang tua, komite, dan masyarakat
- Dilaksanakan
1 sesi belajar dalam 1 hari (ketentuan transisi maksimal 3 tahun
bagi sekolah yang masih multi-sesi)
9. Pengawasan Kegiatan Pendidikan
Tujuan pengawasan:
- Menjamin
transparansi dan akuntabilitas
- Meningkatkan
mutu secara berkelanjutan
Bentuk pengawasan:
- Pemantauan
- Supervisi
- Evaluasi
Pelaksana pengawasan:
- Kepala
satuan pendidikan
- Komite
sekolah/madrasah
- Pemerintah
Daerah
- Pemerintah
Pusat
Masing-masing memiliki kewenangan sesuai
tingkatannya
10. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah
(MBS/M)
MBS/M bertujuan mewujudkan layanan
pendidikan yang:
- Aman,
menyenangkan, inklusif
- Berkeadilan
gender dan berkebinekaan
Ciri penerapan MBS/M:
- Kemandirian
sekolah
- Kemitraan
dengan berbagai pihak
- Partisipasi
aktif masyarakat
- Keterbukaan
informasi publik
- Akuntabilitas
pengelolaan
Dipimpin oleh kepala satuan
pendidikan, dibantu guru dan komite sekolah/madrasah
11. Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Sekolah
yang masih menerapkan lebih dari 1 sesi belajar wajib menyesuaikan
maksimal 3 tahun.
- Permendikbudristek
Nomor 47 Tahun 2023 dicabut dan tidak berlaku.
- Peraturan
mulai berlaku sejak 17 Desember 2025
Tabel
Perbandingan
Permendikbudristek
47 Tahun 2023 vs Permendikdasmen 26 Tahun 2025
|
ASPEK |
PERMENDIKBUDRISTEK NO. 47 TAHUN 2023 |
PERMENDIKDASMEN NO. 26 TAHUN 2025 |
|
Status Regulasi |
Berlaku hingga 16 Desember 2025 |
Berlaku sejak 17 Desember 2025 dan mencabut Permen 47/2023 |
|
Kementerian Pengampu |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (struktur kelembagaan baru) |
|
Pendekatan Pengelolaan |
Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) |
MBS/M diperkuat sebagai prinsip utama pengelolaan |
|
Siklus Pengelolaan |
Perencanaan – Pelaksanaan – Pengawasan |
Perencanaan – Pelaksanaan – Pengawasan sebagai satu kesatuan
penjaminan mutu internal |
|
Evaluasi Diri Sekolah |
Disebutkan sebagai dasar perencanaan |
Ditegaskan sebagai fondasi utama
perencanaan berkelanjutan |
|
Rencana Kerja Sekolah |
RKS jangka menengah & tahunan |
RKS 4 tahunan dan 1 tahunan dengan tahapan refleksi akar masalah
yang eksplisit |
|
Kurikulum Satuan Pendidikan |
Berbasis kerangka nasional dan karakteristik sekolah |
Sama, namun lebih menekankan fleksibilitas dan konteks murid |
|
Program Penilaian |
Fokus pengukuran hasil belajar |
Diperluas menjadi budaya reflektif dan umpan balik konstruktif |
|
Jumlah Murid per Rombel |
Diatur, namun relatif lebih umum |
Diatur rinci per jenjang, usia, SLB, dan pendidikan kesetaraan |
|
Pengecualian Rombel |
Ada, tetapi belum rinci batas waktu |
Diperjelas + batas pemenuhan maksimal 2 tahun |
|
Jumlah Rombongan Belajar |
Diatur secara umum |
Diperinci per jenjang (PAUD–SMK–Kesetaraan) |
|
Tenaga Kependidikan |
Perencanaan dan pembagian tugas |
Ditambah peta kebutuhan, program kompetensi, dan skenario keterbatasan
guru |
|
Guru Mengajar Lintas Mapel |
Tidak dirinci |
Dilegalkan dalam satu rumpun ilmu (SMP–SMK–Kesetaraan) |
|
Sarana dan Prasarana |
Pemenuhan standar |
Ditambah pemanfaatan sumber daya lingkungan sebagai alternatif |
|
Penganggaran |
Dukungan pembiayaan pendidikan |
Ditegaskan selaras dengan RKT dan peningkatan mutu belajar |
|
Pelaksanaan Pembelajaran Harian |
Tidak mengatur tegas jumlah sesi |
Wajib 1 sesi belajar per hari |
|
Ketentuan Transisi Sesi Belajar |
Tidak diatur |
Masa transisi maksimal 3 tahun |
|
Pendidikan Kejuruan (SMK) |
Penyelarasan dengan dunia kerja |
Diperkuat: serapan lulusan & keterlibatan DUDI |
|
Pendidikan Khusus |
Memperhatikan kebutuhan khusus |
Menekankan akomodasi layak & tenaga ahli relevan |
|
Pendidikan Kesetaraan |
Pengelolaan fleksibel |
Dipertegas: fleksibilitas & kemandirian belajar murid |
|
Pengawasan |
Pemantauan dan evaluasi |
Ditambah supervisi kolaboratif dan reflektif |
|
Aktor Pengawasan |
Kepala sekolah, pemerintah |
Lebih rinci: kepala sekolah, komite, pemda, pusat |
|
Transparansi & Akuntabilitas |
Prinsip umum |
Diperjelas sebagai kewajiban MBS/M |
Posting Komentar untuk "Standar Pengelolaan Sekolah: Permen 26 Tahun 2025 vs Permen 47 Tahun 2023, Apa yang Berubah?"