Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Pengelolaan Sekolah: Permen 26 Tahun 2025 vs Permen 47 Tahun 2023, Apa yang Berubah?

ANALISIS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025
TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG
PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

1. Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk:

  • Menjamin penyelenggaraan pendidikan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  • Mengganti Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 agar selaras dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kebijakan pendidikan terbaru.
  • Melaksanakan ketentuan Standar Nasional Pendidikan (PP 57 Tahun 2021 jo. PP 4 Tahun 2022).

Tujuan utama: menjadi pedoman satuan pendidikan dalam mengelola seluruh sumber daya pendidikan secara optimal melalui penjaminan mutu internal berkelanjutan

 

.2. Ruang Lingkup Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan meliputi tiga komponen utama:

  1. Perencanaan kegiatan pendidikan
  2. Pelaksanaan kegiatan pendidikan
  3. Pengawasan kegiatan pendidikan

Ketiganya dilaksanakan sebagai satu kesatuan proses dan wajib menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) serta didukung oleh sistem informasi pengelolaan pendidikan

 

3. Perencanaan Kegiatan Pendidikan

A. Prinsip Umum

  • Disusun berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan.
  • Berpedoman pada visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
  • Disusun bersama komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

B. Dokumen Perencanaan

Perencanaan dituangkan dalam Rencana Kerja Satuan Pendidikan, terdiri atas:

  1. Rencana Kerja Jangka Menengah (4 tahun)
    → Fokus pada mutu lulusan dan perbaikan komponen pendukung.
  2. Rencana Kerja Jangka Pendek (1 tahun)
    → Disusun melalui identifikasi masalah, refleksi akar masalah, dan penentuan program solusi.

Rencana tahunan menjadi dasar penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah

C. Bidang Perencanaan

Perencanaan mencakup:

  • Kurikulum dan pembelajaran
  • Tenaga kependidikan
  • Sarana dan prasarana
  • Penganggaran

 

4. Kurikulum dan Pembelajaran

  • Menghasilkan kurikulum satuan pendidikan, program pembelajaran, dan program penilaian.
  • Kurikulum disusun berdasarkan kerangka nasional dan karakteristik sekolah.
  • Program pembelajaran bersifat fleksibel, kontekstual, dan berpusat pada murid.
  • Penilaian diarahkan untuk membangun budaya reflektif dan umpan balik konstruktif.

Ketentuan Rombongan Belajar

  • Diatur jumlah murid per rombel untuk setiap jenjang (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan).
  • Penetapan rombel mempertimbangkan:
    • Ketersediaan ruang kelas
    • Ketersediaan pendidik
    • Kapasitas anggaran
  • Pengecualian dimungkinkan dengan verifikasi pemerintah, dan wajib dipenuhi maksimal 2 tahun.

Jumlah rombongan belajar maksimal juga ditetapkan berbeda untuk tiap jenjang

 

5. Tenaga Kependidikan

Perencanaan dan pelaksanaan tenaga kependidikan meliputi:

  • Pemetaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya
  • Pembagian tugas proporsional
  • Program peningkatan kompetensi

Perhitungan kebutuhan pendidik didasarkan pada rombel, mata pelajaran, jam mengajar, jumlah murid, dan kebutuhan khusus.
Pada kondisi keterbatasan, dimungkinkan:

  • Kelas rangkap (SD/MI)
  • Guru mengajar lebih dari satu mata pelajaran serumpun (SMP–SMK, kesetaraan)

 

6. Sarana dan Prasarana

Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi:

  • Analisis kebutuhan sesuai standar
  • Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana yang tersedia
  • Identifikasi sumber pendanaan
  • Pemanfaatan sumber daya lingkungan sekitar

Untuk SMK disesuaikan dengan kompetensi keahlian, dan untuk pendidikan khusus memperhatikan akomodasi yang layak bagi murid disabilitas

 

7. Penganggaran

  • Anggaran digunakan untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar.
  • Harus selaras antara rencana kerja tahunan dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
  • Memprioritaskan kegiatan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran

 

8. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan

Pelaksanaan mencakup empat bidang:

  1. Kurikulum dan pembelajaran
  2. Tenaga kependidikan
  3. Sarana dan prasarana
  4. Penganggaran

Pelaksanaan:

  • Dikendalikan dan didampingi oleh kepala satuan pendidikan
  • Dapat melibatkan orang tua, komite, dan masyarakat
  • Dilaksanakan 1 sesi belajar dalam 1 hari (ketentuan transisi maksimal 3 tahun bagi sekolah yang masih multi-sesi)

 

9. Pengawasan Kegiatan Pendidikan

Tujuan pengawasan:

  • Menjamin transparansi dan akuntabilitas
  • Meningkatkan mutu secara berkelanjutan

Bentuk pengawasan:

  • Pemantauan
  • Supervisi
  • Evaluasi

Pelaksana pengawasan:

  • Kepala satuan pendidikan
  • Komite sekolah/madrasah
  • Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Pusat

Masing-masing memiliki kewenangan sesuai tingkatannya

 

10. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M)

MBS/M bertujuan mewujudkan layanan pendidikan yang:

  • Aman, menyenangkan, inklusif
  • Berkeadilan gender dan berkebinekaan

Ciri penerapan MBS/M:

  • Kemandirian sekolah
  • Kemitraan dengan berbagai pihak
  • Partisipasi aktif masyarakat
  • Keterbukaan informasi publik
  • Akuntabilitas pengelolaan

Dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, dibantu guru dan komite sekolah/madrasah

 

11. Ketentuan Peralihan dan Penutup

  • Sekolah yang masih menerapkan lebih dari 1 sesi belajar wajib menyesuaikan maksimal 3 tahun.
  • Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 dicabut dan tidak berlaku.
  • Peraturan mulai berlaku sejak 17 Desember 2025

 

Tabel Perbandingan

Permendikbudristek 47 Tahun 2023 vs Permendikdasmen 26 Tahun 2025

 

ASPEK

PERMENDIKBUDRISTEK NO. 47 TAHUN 2023

PERMENDIKDASMEN NO. 26 TAHUN 2025

Status Regulasi

Berlaku hingga 16 Desember 2025

Berlaku sejak 17 Desember 2025 dan mencabut Permen 47/2023

Kementerian Pengampu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (struktur kelembagaan baru)

Pendekatan Pengelolaan

Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M)

MBS/M diperkuat sebagai prinsip utama pengelolaan

Siklus Pengelolaan

Perencanaan – Pelaksanaan – Pengawasan

Perencanaan – Pelaksanaan – Pengawasan sebagai satu kesatuan penjaminan mutu internal

Evaluasi Diri Sekolah

Disebutkan sebagai dasar perencanaan

Ditegaskan sebagai fondasi utama perencanaan berkelanjutan

Rencana Kerja Sekolah

RKS jangka menengah & tahunan

RKS 4 tahunan dan 1 tahunan dengan tahapan refleksi akar masalah yang eksplisit

Kurikulum Satuan Pendidikan

Berbasis kerangka nasional dan karakteristik sekolah

Sama, namun lebih menekankan fleksibilitas dan konteks murid

Program Penilaian

Fokus pengukuran hasil belajar

Diperluas menjadi budaya reflektif dan umpan balik konstruktif

Jumlah Murid per Rombel

Diatur, namun relatif lebih umum

Diatur rinci per jenjang, usia, SLB, dan pendidikan kesetaraan

Pengecualian Rombel

Ada, tetapi belum rinci batas waktu

Diperjelas + batas pemenuhan maksimal 2 tahun

Jumlah Rombongan Belajar

Diatur secara umum

Diperinci per jenjang (PAUD–SMK–Kesetaraan)

Tenaga Kependidikan

Perencanaan dan pembagian tugas

Ditambah peta kebutuhan, program kompetensi, dan skenario keterbatasan guru

Guru Mengajar Lintas Mapel

Tidak dirinci

Dilegalkan dalam satu rumpun ilmu (SMP–SMK–Kesetaraan)

Sarana dan Prasarana

Pemenuhan standar

Ditambah pemanfaatan sumber daya lingkungan sebagai alternatif

Penganggaran

Dukungan pembiayaan pendidikan

Ditegaskan selaras dengan RKT dan peningkatan mutu belajar

Pelaksanaan Pembelajaran Harian

Tidak mengatur tegas jumlah sesi

Wajib 1 sesi belajar per hari

Ketentuan Transisi Sesi Belajar

Tidak diatur

Masa transisi maksimal 3 tahun

Pendidikan Kejuruan (SMK)

Penyelarasan dengan dunia kerja

Diperkuat: serapan lulusan & keterlibatan DUDI

Pendidikan Khusus

Memperhatikan kebutuhan khusus

Menekankan akomodasi layak & tenaga ahli relevan

Pendidikan Kesetaraan

Pengelolaan fleksibel

Dipertegas: fleksibilitas & kemandirian belajar murid

Pengawasan

Pemantauan dan evaluasi

Ditambah supervisi kolaboratif dan reflektif

Aktor Pengawasan

Kepala sekolah, pemerintah

Lebih rinci: kepala sekolah, komite, pemda, pusat

Transparansi & Akuntabilitas

Prinsip umum

Diperjelas sebagai kewajiban MBS/M

 UNDUH PERMENYA DISINI



Posting Komentar untuk "Standar Pengelolaan Sekolah: Permen 26 Tahun 2025 vs Permen 47 Tahun 2023, Apa yang Berubah?"