Bukan Sekadar Penilaian: Makna Baru Pengelolaan Kinerja Guru dalam Kepmendikdasmen 271/O/2025
RANGKUMAN
LENGKAP KEPMENDIKDASMEN 271/O/2025
1. Latar Belakang dan
Landasan Kebijakan
Keputusan ini diterbitkan
sebagai kontekstualisasi PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja ASN agar selaras dengan:
- Transformasi pembelajaran,
- Pendidikan bermutu untuk semua,
- Sistem merit ASN,
- Peningkatan kualitas layanan
pendidikan.
Pengelolaan kinerja tidak
lagi bersifat administratif, tetapi diarahkan sebagai instrumen pembelajaran
berkelanjutan dan pengembangan profesional pendidik dan tenaga
kependidikan.
2. Sasaran dan Pengguna
Pedoman
Pedoman ini wajib
diterapkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan berstatus ASN, meliputi:
- Pendidik: guru ASN (termasuk SILN,
pendidikan khusus), pamong belajar.
- Tenaga kependidikan: kepala sekolah, pengawas sekolah,
penilik, kepala satuan pendidikan nonformal.
3. Prinsip Pengelolaan
Kinerja
Pengelolaan kinerja
berlandaskan prinsip:
- Performance development, bukan sekadar performance
appraisal.
- Dialog kinerja berkelanjutan
(continuous feedback).
- Kinerja individu harus mendukung kinerja
organisasi.
- Fokus pada hasil kerja dan
kualitas layanan, bukan hanya keterlaksanaan tugas.
- Penguatan kolaborasi dan
pembelajaran profesional.
4. Struktur Pengelolaan
Kinerja
Pengelolaan kinerja terdiri
atas 5 komponen utama:
A. Pra-Perencanaan
Meliputi:
- Pemutakhiran data kepegawaian dan
unit organisasi.
- Penetapan Tim Kinerja di
Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan.
- Sinkronisasi data dengan sistem
Kemendikdasmen dan BKN.
Catatan penting: Ketepatan data menjadi fondasi sahnya
seluruh proses kinerja.
B. Perencanaan Kinerja
(SKP)
- SKP disusun setiap tahun (1–31
Januari) melalui
dialog kinerja antara ASN dan Pejabat Penilai Kinerja (PPK).
- SKP memuat:
- Hasil Kerja (output & outcome),
- Indikator kinerja kuantitatif,
- Target kinerja,
- Perilaku Kerja (BerAKHLAK: layanan, akuntabel,
kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif).
- SKP harus selaras dengan:
- Rapor Pendidikan satuan
pendidikan,
- Prioritas daerah,
- Kompetensi individu.
C. Pelaksanaan,
Pemantauan, dan Pembinaan
- ASN melaksanakan kinerja dan mendokumentasikan
bukti kinerja.
- PPK melakukan pemantauan dan
memberikan umpan balik berkelanjutan.
- Jika kinerja belum optimal:
- dilakukan bimbingan kinerja
(pengembangan kompetensi),
- atau konseling kinerja
(perilaku kerja).
D. Penilaian Kinerja
Penilaian dilakukan melalui:
- Evaluasi periodik (bulanan/triwulan),
- Evaluasi tahunan.
Penilaian menghasilkan predikat
kinerja:
- Sangat Baik
- Baik
- Cukup / Butuh Perbaikan
- Kurang
- Sangat Kurang
Predikat ditetapkan dengan
mempertimbangkan:
- Capaian individu,
- Kontribusi terhadap kinerja
unit/satuan pendidikan.
E. Tindak Lanjut Hasil
Evaluasi
Meliputi:
- Pelaporan kinerja,
- Pemeringkatan kinerja,
- Penghargaan (prioritas program,
pengakuan profesional, pengembangan karier),
- Konversi predikat kinerja ke angka
kredit (bagi PNS),
- Integrasi data melalui sistem
informasi kinerja terpusat dan final.
ANALISIS
KRITIS DAN STRATEGIS
1. Pergeseran Paradigma
Pengelolaan Kinerja
Kepmendikdasmen ini menandai
pergeseran fundamental:
- Dari → penilaian administratif
tahunan
- Menuju → coaching-based
performance management
Ini sejalan dengan:
- Manajemen kinerja modern,
- Konsep continuous professional
development (CPD),
- Transformasi pendidikan berbasis
kualitas.
2. Implikasi bagi Guru
dan Kepala Sekolah
Dampak positif:
- Guru dituntut berpikir reflektif
dan berbasis data.
- Kinerja tidak hanya mengajar,
tetapi berdampak pada mutu pembelajaran.
- Kepala sekolah berperan sebagai instructional
leader dan performance coach.
Tantangan nyata:
- Beban administrasi dokumentasi
kinerja.
- Kesiapan kepala sekolah dan
pengawas dalam coaching.
- Risiko formalitas jika dialog
kinerja tidak bermakna.
3. Keterkaitan dengan
Rapor Pendidikan dan Kurikulum Merdeka
Pedoman ini:
- Menguatkan keterkaitan SKP ↔
Rapor Pendidikan,
- Mendukung Kurikulum Merdeka
melalui:
- diferensiasi peran guru,
- pengembangan kompetensi
kontekstual,
- peningkatan kualitas pembelajaran,
bukan sekadar jam mengajar.
4. Relevansi untuk
Penelitian dan Karya Ilmiah
Dokumen ini sangat kuat
dijadikan:
- Landasan kebijakan dalam tesis/disertasi,
- Rujukan penelitian tentang:
- kinerja guru,
- kepemimpinan sekolah,
- manajemen SDM pendidikan,
- evaluasi kebijakan pendidikan.
Cocok dikaitkan dengan
topik:
- Joyful Learning,
- TGT,
- Media pembelajaran inovatif,
- Pengembangan profesional guru.
5. Potensi Risiko
Implementasi
- Ketimpangan kualitas penilaian
antar daerah.
- Subjektivitas PPK bila tidak
disertai pelatihan.
- Sistem informasi belum optimal di
daerah tertentu.
Kunci keberhasilan: penguatan kapasitas PPK, supervisi
akademik yang humanis, dan budaya dialog.
SIMPULAN
ANALITIS
Kepmendikdasmen
271/O/2025 merupakan
kebijakan strategis yang:
- Menjadikan kinerja sebagai sarana
belajar profesional,
- Mengintegrasikan mutu pembelajaran
dengan sistem ASN,
- Mendorong pendidikan berbasis
kualitas, bukan sekadar kepatuhan.
Namun, keberhasilannya sangat
bergantung pada kualitas implementasi di lapangan, bukan pada regulasi
semata.
Posting Komentar untuk "Bukan Sekadar Penilaian: Makna Baru Pengelolaan Kinerja Guru dalam Kepmendikdasmen 271/O/2025"