Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bukan Sekadar Penilaian: Makna Baru Pengelolaan Kinerja Guru dalam Kepmendikdasmen 271/O/2025

RANGKUMAN LENGKAP KEPMENDIKDASMEN 271/O/2025

1. Latar Belakang dan Landasan Kebijakan

Keputusan ini diterbitkan sebagai kontekstualisasi PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN agar selaras dengan:

  • Transformasi pembelajaran,
  • Pendidikan bermutu untuk semua,
  • Sistem merit ASN,
  • Peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Pengelolaan kinerja tidak lagi bersifat administratif, tetapi diarahkan sebagai instrumen pembelajaran berkelanjutan dan pengembangan profesional pendidik dan tenaga kependidikan.

2. Sasaran dan Pengguna Pedoman

Pedoman ini wajib diterapkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan berstatus ASN, meliputi:

  • Pendidik: guru ASN (termasuk SILN, pendidikan khusus), pamong belajar.
  • Tenaga kependidikan: kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan nonformal.

3. Prinsip Pengelolaan Kinerja

Pengelolaan kinerja berlandaskan prinsip:

  1. Performance development, bukan sekadar performance appraisal.
  2. Dialog kinerja berkelanjutan (continuous feedback).
  3. Kinerja individu harus mendukung kinerja organisasi.
  4. Fokus pada hasil kerja dan kualitas layanan, bukan hanya keterlaksanaan tugas.
  5. Penguatan kolaborasi dan pembelajaran profesional.

4. Struktur Pengelolaan Kinerja

Pengelolaan kinerja terdiri atas 5 komponen utama:

A. Pra-Perencanaan

Meliputi:

  • Pemutakhiran data kepegawaian dan unit organisasi.
  • Penetapan Tim Kinerja di Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan.
  • Sinkronisasi data dengan sistem Kemendikdasmen dan BKN.

Catatan penting: Ketepatan data menjadi fondasi sahnya seluruh proses kinerja.

B. Perencanaan Kinerja (SKP)

  1. SKP disusun setiap tahun (1–31 Januari) melalui dialog kinerja antara ASN dan Pejabat Penilai Kinerja (PPK).
  2. SKP memuat:
    • Hasil Kerja (output & outcome),
    • Indikator kinerja kuantitatif,
    • Target kinerja,
    • Perilaku Kerja (BerAKHLAK: layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif).
  3. SKP harus selaras dengan:
    • Rapor Pendidikan satuan pendidikan,
    • Prioritas daerah,
    • Kompetensi individu.

C. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan

  • ASN melaksanakan kinerja dan mendokumentasikan bukti kinerja.
  • PPK melakukan pemantauan dan memberikan umpan balik berkelanjutan.
  • Jika kinerja belum optimal:
    • dilakukan bimbingan kinerja (pengembangan kompetensi),
    • atau konseling kinerja (perilaku kerja).

D. Penilaian Kinerja

Penilaian dilakukan melalui:

  1. Evaluasi periodik (bulanan/triwulan),
  2. Evaluasi tahunan.

Penilaian menghasilkan predikat kinerja:

  • Sangat Baik
  • Baik
  • Cukup / Butuh Perbaikan
  • Kurang
  • Sangat Kurang

Predikat ditetapkan dengan mempertimbangkan:

  • Capaian individu,
  • Kontribusi terhadap kinerja unit/satuan pendidikan.

E. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi

Meliputi:

  1. Pelaporan kinerja,
  2. Pemeringkatan kinerja,
  3. Penghargaan (prioritas program, pengakuan profesional, pengembangan karier),
  4. Konversi predikat kinerja ke angka kredit (bagi PNS),
  5. Integrasi data melalui sistem informasi kinerja terpusat dan final.

 

ANALISIS KRITIS DAN STRATEGIS

1. Pergeseran Paradigma Pengelolaan Kinerja

Kepmendikdasmen ini menandai pergeseran fundamental:

  • Dari → penilaian administratif tahunan
  • Menuju → coaching-based performance management

Ini sejalan dengan:

  • Manajemen kinerja modern,
  • Konsep continuous professional development (CPD),
  • Transformasi pendidikan berbasis kualitas.

2. Implikasi bagi Guru dan Kepala Sekolah

Dampak positif:

  • Guru dituntut berpikir reflektif dan berbasis data.
  • Kinerja tidak hanya mengajar, tetapi berdampak pada mutu pembelajaran.
  • Kepala sekolah berperan sebagai instructional leader dan performance coach.

Tantangan nyata:

  • Beban administrasi dokumentasi kinerja.
  • Kesiapan kepala sekolah dan pengawas dalam coaching.
  • Risiko formalitas jika dialog kinerja tidak bermakna.

3. Keterkaitan dengan Rapor Pendidikan dan Kurikulum Merdeka

Pedoman ini:

  • Menguatkan keterkaitan SKP ↔ Rapor Pendidikan,
  • Mendukung Kurikulum Merdeka melalui:
    • diferensiasi peran guru,
    • pengembangan kompetensi kontekstual,
    • peningkatan kualitas pembelajaran, bukan sekadar jam mengajar.

4. Relevansi untuk Penelitian dan Karya Ilmiah

Dokumen ini sangat kuat dijadikan:

  • Landasan kebijakan dalam tesis/disertasi,
  • Rujukan penelitian tentang:
    • kinerja guru,
    • kepemimpinan sekolah,
    • manajemen SDM pendidikan,
    • evaluasi kebijakan pendidikan.

Cocok dikaitkan dengan topik:

  • Joyful Learning,
  • TGT,
  • Media pembelajaran inovatif,
  • Pengembangan profesional guru.

5. Potensi Risiko Implementasi

  • Ketimpangan kualitas penilaian antar daerah.
  • Subjektivitas PPK bila tidak disertai pelatihan.
  • Sistem informasi belum optimal di daerah tertentu.

Kunci keberhasilan: penguatan kapasitas PPK, supervisi akademik yang humanis, dan budaya dialog.

 

SIMPULAN ANALITIS

Kepmendikdasmen 271/O/2025 merupakan kebijakan strategis yang:

  • Menjadikan kinerja sebagai sarana belajar profesional,
  • Mengintegrasikan mutu pembelajaran dengan sistem ASN,
  • Mendorong pendidikan berbasis kualitas, bukan sekadar kepatuhan.

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas implementasi di lapangan, bukan pada regulasi semata.

 

Posting Komentar untuk "Bukan Sekadar Penilaian: Makna Baru Pengelolaan Kinerja Guru dalam Kepmendikdasmen 271/O/2025"