Memahami Dua Kebijakan Penting Guru Tahun 2025: Linieritas Sertifikasi dan Juknis Beban Kerja
1. KEPMEN 221/P/2025
Tentang: Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban
Kerja Guru
Tujuan Utama
Memberikan panduan teknis lengkap
tentang cara menghitung dan memenuhi beban kerja guru, sebagaimana
diatur pada Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025.
Latar Belakang
- Kebijakan
beban kerja guru difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran,
karakter, dan bakat-minat murid.
- Perlu
Juknis yang jelas agar pemenuhan beban kerja seragam di seluruh Indonesia.
- Menghapus
dan mengganti aturan lama (Kepmen 495/M/2024).
Isi Pokok Juknis
A. Tata Cara Penghitungan Beban Kerja
Guru
- Kepala
sekolah mendistribusikan:
- Jam
pelajaran
- Jumlah
rombel
- Tugas
tambahan utama (Waka, Kepala Lab, Kaprog, dll.)
- Jika
guru belum memenuhi jam minimal:
Guru dapat diberi tugas tambahan lain, seperti: - Wali
kelas
- Pembina
OSIS/ekskul
- Koordinator
KKG/MGMP
- Guru
piket
- Koordinator
kinerja guru
- Panitia
sekolah
- Narasumber
pelatihan
- Peserta
pelatihan struktural
- dan
lainnya (lebih dari 15 jenis)
- Pengecualian
pemenuhan 24 JP/minggu
diberikan kepada:
- Guru
yang tidak memungkinkan memenuhi 24 JP karena struktur kurikulum
- Guru
yang secara perhitungan kebutuhan sudah sesuai
- Guru
pendidikan khusus
- Guru
layanan khusus
- Guru
di Sekolah Indonesia Luar Negeri
- Jika
masih kekurangan guru:
Kepala sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan.
B. Tugas Guru Pendidikan Khusus (GPK)
GPK memiliki dua tugas utama:
- Memberi
layanan pembelajaran kepada murid disabilitas, termasuk:
- Menyusun
program kebutuhan khusus
- Melaksanakan
dan menilai program tersebut
- Membimbing
guru kelas/guru mapel
terkait pembelajaran inklusif
Beban kerja GPK = ekuivalen 24 JP per
minggu
C. Tugas Guru Wali
Guru Wali bertugas:
- Mendampingi
murid secara akademik, karakter, sosial, dan bakat minat
- Berkolaborasi
dengan BK, wali kelas, dan orang tua
- Mendampingi
program prioritas nasional (karakter, pembelajaran)
Beban kerja = 2 jam per minggu
D. Tugas tambahan guru dan ekuivalensi
Termasuk:
- Wakil
kepala sekolah
- Kaprog
- Kepala
lab
- Kepala
perpustakaan
- Kepala
bengkel
- Ketua
satgas sekolah
- dan
lainnya
(Detail jam ekuivalensi ada di lampiran
lengkap)
E. Beban Kerja Kepala Sekolah
- Diatur
ekuivalensi jamnya
- Menggantikan
ketentuan ekuivalensi dalam Kepmen 495/M/2024
2. KEPMEN 222/O/2025
Tentang: Kesesuaian Bidang Tugas, Mata
Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik
Tujuan Utama
Menetapkan aturan terbaru tentang linieritas
guru, yaitu kecocokan antara:
- Sertifikat
pendidik guru
- Bidang
tugas
- Mata
pelajaran yang diampu
- Kelompok
mata pelajaran
Alasan Pembaruan
- Menyesuaikan
dengan perubahan kurikulum terbaru (Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025).
- Mengganti
aturan lama (Kepmen 449/P/2024).
Isi Pokok Peraturan
- Menetapkan
daftar linieritas
antara sertifikat pendidik dan mata pelajaran pada:
- TK
(Lampiran I)
- SD
(Lampiran II)
- SMP
(Lampiran III)
- SMA
(Lampiran IV)
- SMK
(Lampiran V)
- SLB
(Lampiran VI)
- Setiap
lampiran memuat:
- Kode
sertifikasi guru
- Nama
bidang studi sertifikasi
- Mata
pelajaran yang boleh diampu
- Kurikulum
yang sesuai (2013/Merdeka)
- Mulai
berlaku per 13 November 2025
Inti Kebijakan
- Guru
hanya boleh mengajar mata pelajaran yang linier dengan sertifikat
pendidiknya.
- Linieritas
diperluas sesuai kebutuhan kurikulum Merdeka, misalnya:
- Banyak
program kejuruan SMK diperbolehkan juga mengajar Prakarya atau Informatika.
- Mata
pelajaran baru seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial
diselaraskan dengan sertifikasi TIK/informatika.
- Menjadi
dasar penempatan guru, TPP, kenaikan pangkat, dan pemenuhan jam mengajar.
PERBEDAAN FOKUS KEDUA KEPMEN
|
KEPMEN |
Fokus |
Inti |
|
221/P/2025 |
Beban Kerja Guru |
Mengatur cara memenuhi 24 JP, tugas
tambahan, dan ekuivalensi |
|
222/O/2025 |
Linieritas Guru |
Mengatur kecocokan sertifikat pendidik
dengan mata pelajaran |
RINGKASAN SINGKAT
Kepmen 221/P/2025 (Unduh Disini)
Mengatur tata cara pemenuhan beban kerja
guru (24 JP/minggu) melalui pembagian jam mengajar, tugas tambahan utama, tugas
tambahan lain, pengecualian jam, serta beban kerja GPK, guru wali, dan kepala
sekolah sesuai aturan terbaru.
Kepmen 222/O/2025
Mengatur linieritas guru dengan
menetapkan daftar kesesuaian antara sertifikat pendidik dan mata pelajaran di
semua jenjang (TK–SLB), menyesuaikan dengan kurikulum terbaru, dan mengganti
aturan lama tentang linieritas.

Posting Komentar untuk "Memahami Dua Kebijakan Penting Guru Tahun 2025: Linieritas Sertifikasi dan Juknis Beban Kerja"