Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Dua Kebijakan Penting Guru Tahun 2025: Linieritas Sertifikasi dan Juknis Beban Kerja

1. KEPMEN 221/P/2025

Tentang: Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru

Tujuan Utama

Memberikan panduan teknis lengkap tentang cara menghitung dan memenuhi beban kerja guru, sebagaimana diatur pada Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025.

Latar Belakang

  • Kebijakan beban kerja guru difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran, karakter, dan bakat-minat murid.
  • Perlu Juknis yang jelas agar pemenuhan beban kerja seragam di seluruh Indonesia.
  • Menghapus dan mengganti aturan lama (Kepmen 495/M/2024).

Isi Pokok Juknis

A. Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru

  1. Kepala sekolah mendistribusikan:
    • Jam pelajaran
    • Jumlah rombel
    • Tugas tambahan utama (Waka, Kepala Lab, Kaprog, dll.)
  2. Jika guru belum memenuhi jam minimal:
    Guru dapat diberi tugas tambahan lain, seperti:
    • Wali kelas
    • Pembina OSIS/ekskul
    • Koordinator KKG/MGMP
    • Guru piket
    • Koordinator kinerja guru
    • Panitia sekolah
    • Narasumber pelatihan
    • Peserta pelatihan struktural
    • dan lainnya (lebih dari 15 jenis)
  3. Pengecualian pemenuhan 24 JP/minggu diberikan kepada:
    • Guru yang tidak memungkinkan memenuhi 24 JP karena struktur kurikulum
    • Guru yang secara perhitungan kebutuhan sudah sesuai
    • Guru pendidikan khusus
    • Guru layanan khusus
    • Guru di Sekolah Indonesia Luar Negeri
  4. Jika masih kekurangan guru:
    Kepala sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan.

B. Tugas Guru Pendidikan Khusus (GPK)

GPK memiliki dua tugas utama:

  1. Memberi layanan pembelajaran kepada murid disabilitas, termasuk:
    • Menyusun program kebutuhan khusus
    • Melaksanakan dan menilai program tersebut
  2. Membimbing guru kelas/guru mapel terkait pembelajaran inklusif

Beban kerja GPK = ekuivalen 24 JP per minggu

C. Tugas Guru Wali

Guru Wali bertugas:

  • Mendampingi murid secara akademik, karakter, sosial, dan bakat minat
  • Berkolaborasi dengan BK, wali kelas, dan orang tua
  • Mendampingi program prioritas nasional (karakter, pembelajaran)

Beban kerja = 2 jam per minggu

D. Tugas tambahan guru dan ekuivalensi

Termasuk:

  • Wakil kepala sekolah
  • Kaprog
  • Kepala lab
  • Kepala perpustakaan
  • Kepala bengkel
  • Ketua satgas sekolah
  • dan lainnya

(Detail jam ekuivalensi ada di lampiran lengkap)

E. Beban Kerja Kepala Sekolah

  • Diatur ekuivalensi jamnya
  • Menggantikan ketentuan ekuivalensi dalam Kepmen 495/M/2024

 

2. KEPMEN 222/O/2025

Tentang: Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

Tujuan Utama

Menetapkan aturan terbaru tentang linieritas guru, yaitu kecocokan antara:

  • Sertifikat pendidik guru
  • Bidang tugas
  • Mata pelajaran yang diampu
  • Kelompok mata pelajaran

Alasan Pembaruan

  • Menyesuaikan dengan perubahan kurikulum terbaru (Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025).
  • Mengganti aturan lama (Kepmen 449/P/2024).

Isi Pokok Peraturan

  1. Menetapkan daftar linieritas antara sertifikat pendidik dan mata pelajaran pada:
    • TK (Lampiran I)
    • SD (Lampiran II)
    • SMP (Lampiran III)
    • SMA (Lampiran IV)
    • SMK (Lampiran V)
    • SLB (Lampiran VI)
  2. Setiap lampiran memuat:
    • Kode sertifikasi guru
    • Nama bidang studi sertifikasi
    • Mata pelajaran yang boleh diampu
    • Kurikulum yang sesuai (2013/Merdeka)
  3. Mulai berlaku per 13 November 2025

Inti Kebijakan

  • Guru hanya boleh mengajar mata pelajaran yang linier dengan sertifikat pendidiknya.
  • Linieritas diperluas sesuai kebutuhan kurikulum Merdeka, misalnya:
    • Banyak program kejuruan SMK diperbolehkan juga mengajar Prakarya atau Informatika.
    • Mata pelajaran baru seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial diselaraskan dengan sertifikasi TIK/informatika.
  • Menjadi dasar penempatan guru, TPP, kenaikan pangkat, dan pemenuhan jam mengajar.

 

PERBEDAAN FOKUS KEDUA KEPMEN

KEPMEN

Fokus

Inti

221/P/2025

Beban Kerja Guru

Mengatur cara memenuhi 24 JP, tugas tambahan, dan ekuivalensi

222/O/2025

Linieritas Guru

Mengatur kecocokan sertifikat pendidik dengan mata pelajaran

 

RINGKASAN SINGKAT

Kepmen 221/P/2025 (Unduh Disini)

Mengatur tata cara pemenuhan beban kerja guru (24 JP/minggu) melalui pembagian jam mengajar, tugas tambahan utama, tugas tambahan lain, pengecualian jam, serta beban kerja GPK, guru wali, dan kepala sekolah sesuai aturan terbaru.

Kepmen 222/O/2025 (Unduh Disini)

Mengatur linieritas guru dengan menetapkan daftar kesesuaian antara sertifikat pendidik dan mata pelajaran di semua jenjang (TK–SLB), menyesuaikan dengan kurikulum terbaru, dan mengganti aturan lama tentang linieritas.

 

Posting Komentar untuk "Memahami Dua Kebijakan Penting Guru Tahun 2025: Linieritas Sertifikasi dan Juknis Beban Kerja"