Kepmen Nomor 56 Tahun 2026: Pedoman Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional, Apa Dampaknya bagi Sekolah?
PEMERINTAH
TETAPKAN PEDOMAN TKA DAN ASESMEN NASIONAL
Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN).
Kebijakan
ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan nasional
yang lebih sistematis, transparan, dan akuntabel. Melalui kebijakan ini,
pemerintah berupaya memperkuat sistem penilaian pendidikan yang tidak hanya
mengukur kemampuan akademik siswa, tetapi juga mengevaluasi mutu pendidikan
secara menyeluruh.
Tes
Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) memiliki fungsi yang berbeda
namun saling melengkapi dalam sistem evaluasi pendidikan di Indonesia.
TKA
berfokus pada pengukuran capaian akademik individu siswa, sedangkan
Asesmen Nasional berfungsi untuk memetakan mutu pendidikan pada tingkat
sekolah, daerah, dan nasional.
Dengan
adanya pedoman ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan memiliki acuan yang
jelas dalam melaksanakan kedua asesmen tersebut.
APA
ITU TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)?
Tes
Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang bertujuan untuk
mengukur kemampuan akademik siswa pada akhir jenjang pendidikan.
TKA
dirancang untuk menilai sejauh mana siswa telah menguasai kompetensi akademik
yang dipelajari selama proses pendidikan.
Peserta
TKA meliputi siswa yang berada pada jenjang akhir pendidikan, yaitu:
- kelas
VI SD/MI
- kelas
IX SMP/MTs
- kelas
XII SMA/MA
- kelas
XII SMK program tiga tahun
- kelas
XIII SMK program empat tahun
Selain
itu, peserta dari jalur pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan
Paket C juga dapat mengikuti TKA.
Hasil
dari TKA akan diberikan kepada siswa dalam bentuk Sertifikat Hasil Tes
Kemampuan Akademik (SHTKA) yang dapat digunakan sebagai bukti capaian
akademik.
APA
ITU ASESMEN NASIONAL (AN)?
Berbeda
dengan TKA, Asesmen Nasional (AN) tidak digunakan untuk menilai
kelulusan siswa, tetapi bertujuan untuk mengevaluasi kualitas sistem
pendidikan.
Asesmen
Nasional terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Asesmen
Kompetensi Minimum (AKM)
Mengukur kemampuan literasi membaca dan
numerasi siswa.
- Survei
Karakter
Mengukur sikap dan nilai-nilai karakter
siswa sesuai profil pelajar Pancasila.
- Survei
Lingkungan Belajar
Mengukur kualitas proses pembelajaran
dan iklim sekolah.
Dalam
pelaksanaannya, tidak hanya siswa yang terlibat dalam Asesmen Nasional, tetapi
juga guru dan kepala sekolah melalui pengisian survei lingkungan
belajar.
Hasil
dari Asesmen Nasional akan digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi
pendidikan di berbagai daerah dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan
pendidikan.
TUJUAN
PENYELENGGARAAN TKA DAN ASESMEN NASIONAL
Penetapan
pedoman TKA dan AN memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Memberikan
acuan resmi bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan evaluasi pendidikan.
- Menjamin
pelaksanaan asesmen yang objektif, transparan, dan akuntabel.
- Menghasilkan
data pendidikan yang akurat untuk pengambilan kebijakan.
- Mendorong
peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Dengan
demikian, kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi
juga sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.
ALUR
PELAKSANAAN TKA DAN ASESMEN NASIONAL
Berdasarkan
pedoman yang ditetapkan pemerintah, pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional
dilakukan melalui beberapa tahapan utama.
1. Pendataan Peserta
Tahap
pertama adalah pendataan siswa melalui sistem data pendidikan seperti Dapodik
atau EMIS.
Pada
tahap ini sekolah harus memastikan bahwa data siswa yang diinput telah lengkap
dan valid.
Setelah
pendataan dilakukan, akan diterbitkan:
- Daftar
Nominasi Sementara (DNS)
- Daftar
Nominasi Tetap (DNT)
Kedua
dokumen ini menjadi dasar penetapan peserta asesmen.
2. Pendaftaran Peserta
Setelah
data diverifikasi, sekolah melakukan proses pendaftaran peserta.
Pada
tahap ini siswa harus melengkapi beberapa persyaratan administratif, seperti:
- verifikasi
data pribadi
- pas
foto terbaru
- konfirmasi
keikutsertaan dalam asesmen
Selanjutnya
sekolah akan mencetak kartu peserta TKA dan Asesmen Nasional.
3. Pelaksanaan Asesmen
Pelaksanaan
asesmen dilakukan berbasis komputer.
Tahapan
pelaksanaan meliputi:
- gladi
bersih untuk memastikan kesiapan sistem
- pelaksanaan
Tes Kemampuan Akademik
- pelaksanaan
Asesmen Nasional
- pengisian
Survei Lingkungan Belajar oleh guru dan kepala sekolah
Karena
berbasis komputer, sekolah perlu memastikan kesiapan perangkat seperti
komputer, jaringan internet, dan listrik yang memadai.
4. Pengolahan Hasil
Setelah
pelaksanaan asesmen selesai, hasil tes akan diolah oleh pemerintah pusat.
Data
yang dihasilkan kemudian dianalisis untuk:
- mengetahui
capaian akademik siswa
- memetakan
mutu pendidikan sekolah
- mengidentifikasi
tantangan pembelajaran
5. Pelaporan dan Evaluasi
Hasil
asesmen akan disampaikan kepada berbagai pihak, antara lain:
- siswa
- sekolah
- pemerintah
daerah
- pemerintah
pusat
Bagi
siswa, hasil TKA akan diberikan dalam bentuk sertifikat hasil tes.
Sementara
itu, hasil Asesmen Nasional digunakan sebagai dasar dalam melakukan evaluasi
dan peningkatan mutu pendidikan.
DAMPAK
KEPMEN 56 TAHUN 2026 BAGI SEKOLAH
Kebijakan
ini membawa beberapa dampak penting bagi sekolah.
1. Sekolah Harus Memperkuat Manajemen Data
Keakuratan
data menjadi faktor penting dalam pelaksanaan asesmen.
Sekolah
harus memastikan bahwa seluruh data siswa di Dapodik atau EMIS selalu
diperbarui dan diverifikasi secara berkala.
Kesalahan
data dapat menyebabkan siswa tidak terdaftar sebagai peserta asesmen.
2. Sekolah Perlu Menyiapkan Infrastruktur Digital
Karena
pelaksanaan asesmen berbasis komputer, sekolah harus menyiapkan fasilitas
seperti:
- komputer
atau laptop
- jaringan
internet stabil
- ruang
ujian yang memadai
Sekolah
yang belum memiliki fasilitas tersebut dapat bekerja sama dengan sekolah lain
sebagai tempat pelaksanaan asesmen.
3. Sekolah Mendapatkan Data Mutu Pendidikan
Salah
satu manfaat utama Asesmen Nasional adalah memberikan gambaran yang jelas
tentang kualitas pendidikan di sekolah.
Data
ini dapat digunakan untuk:
- mengevaluasi
proses pembelajaran
- merancang
program peningkatan mutu
- meningkatkan
kualitas pengajaran guru.
DAMPAK
KEBIJAKAN INI BAGI GURU
Bagi
guru, kebijakan ini juga membawa beberapa perubahan penting.
1. Pembelajaran Harus Berorientasi Kompetensi
Guru
perlu menyesuaikan strategi pembelajaran agar tidak hanya berfokus pada
hafalan, tetapi juga pada pemahaman konsep dan kemampuan berpikir kritis.
2. Penguatan Literasi dan Numerasi
Asesmen
Nasional menekankan pentingnya kemampuan literasi dan numerasi.
Oleh
karena itu guru perlu mengintegrasikan kedua kompetensi tersebut dalam
pembelajaran sehari-hari.
3. Guru Menjadi Responden Survei Lingkungan Belajar
Guru
juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi mengenai praktik
pembelajaran melalui survei lingkungan belajar.
Data
ini akan digunakan untuk mengevaluasi kualitas proses pembelajaran di sekolah.
MENUJU
PENDIDIKAN YANG LEBIH BERKUALITAS
Penetapan
Kepmen Nomor 56 Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam
memperkuat sistem evaluasi pendidikan nasional.
Dengan
adanya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen
Nasional dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Bagi
sekolah, kebijakan ini bukan hanya tentang pelaksanaan tes, tetapi juga tentang
bagaimana memanfaatkan hasil asesmen untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Melalui
kolaborasi antara guru, sekolah, dan pemerintah, evaluasi pendidikan dapat
menjadi alat yang efektif untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan di
Indonesia.
DOWNLOAD KEPMEN NOMOR 56 TAHUN 2026

Posting Komentar untuk "Kepmen Nomor 56 Tahun 2026: Pedoman Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional, Apa Dampaknya bagi Sekolah?"