Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Reaktualisasi Peran Pengawas Sekolah: Dari Pendamping Kembali ke Jalur Profesi

Kementerian Pendidikan, melalui pernyataan resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan sinyal kuat bahwa arah kebijakan terhadap struktur pengawasan pendidikan nasional akan mengalami perubahan strategis. Dalam sebuah forum publik, Abdul Mu’ti mengungkap bahwa status "Pendamping Satuan Pendidikan" akan dikembalikan menjadi "Pengawas Sekolah" sebagai jabatan profesi yang diakui dan memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.

Dari Pendamping ke Pengawas: Lebih dari Sekadar Pergantian Nama

Pernyataan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur. Ini adalah bagian dari rekontekstualisasi dan pengakuan ulang terhadap pentingnya fungsi pengawasan dalam sistem pendidikan. Menteri Mu’ti menegaskan bahwa pengawas sekolah tidak bisa disubstitusi hanya sebagai "pendamping", karena peran, tanggung jawab, dan ruang lingkup tugas pengawas jauh lebih kompleks.

"Pengawas itu bukan malaikat, tapi mereka punya peran penting sebagai profesi. Kami sudah mengkaji tugas pokok dan fungsinya, dan pengawasan tidak bisa digantikan begitu saja," ungkap Abdul Mu’ti dalam sambutannya, disambut tepuk tangan hadirin, terutama para pengawas yang hadir.

Pengakuan terhadap Profesi Pengawas

Dalam atmosfer yang penuh antisipasi, Mu’ti menyebut bahwa telah dilakukan koordinasi dengan tokoh-tokoh kunci, termasuk Prof. Yudan, dan sedang disiapkan regulasi baru untuk mengatur kembali status dan kedudukan pengawas dalam sistem pendidikan nasional. Ini akan menjadi bagian dari upaya strategis memperkuat struktur tata kelola pendidikan berbasis kualitas, bukan sekadar administrasi.

Lebih jauh, pengembalian status ini dimaknai sebagai penguatan layanan pendidikan bermutu. Tidak hanya memposisikan pengawas sebagai bagian dari kontrol mutu, tetapi juga sebagai mitra strategis kepala sekolah dan guru dalam membangun atmosfer sekolah yang produktif, reflektif, dan berkelanjutan.

Tunggu "Sidang Isbat": Kebijakan Masih dalam Proses

Menariknya, dalam gaya komunikasinya yang bersahaja, Mu’ti menyebut bahwa keputusan ini masih berupa "bocoran umum", sembari menyelipkan candaan bahwa keluarnya keputusan resmi akan menunggu "sidang isbat". Meski disampaikan santai, pesan substansialnya tetap kuat: pengawasan adalah jantung tata kelola pendidikan, dan profesi ini akan dipulihkan kehormatannya.

Penutup: Menata Ulang Arah Mutu Pendidikan

Langkah pengembalian peran pengawas adalah cermin bahwa negara sedang berupaya serius menata kembali pondasi kualitas pendidikan dari hulu. Di tengah berbagai tantangan transformasi kurikulum dan dinamika pembelajaran, hadirnya pengawas sebagai agent of change menjadi semakin krusial.

Jika benar regulasi ini akan segera terbit, maka seluruh insan pendidikan perlu bersiap menyambut era baru pengawasan yang bukan sekadar mengontrol, tetapi menginspirasi dan memberdayakan.

Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=p2Be6dTOGdQ 

Posting Komentar untuk "Reaktualisasi Peran Pengawas Sekolah: Dari Pendamping Kembali ke Jalur Profesi"